Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang mewajibkan pedagang online berizin usaha. Namun, aturan ini membutuhkan mekanisme yang lebih detail. <br /><br />Pasalanya, aturan teknis yang belum jelas menyebabkan interpretasi aturan tersebut menjadi 'bola liar' bagi para pelaku usaha. Termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah yang memanfaatkan perdagangan elektronik dalam usahanya. <br /><br />Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan pedagang online tidak dipungut biaya saat mengajukan izin usaha. Namun, tetap memerhatikan perlindungan terhadap konsumen.<br /><br />====================================================== <br /> <br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData <br /> <br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia. <br /> <br />Official Website : https://katadata.co.id/ <br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia <br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid <br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/ <br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid <br /> <br />======================================================